KODE ETIK PERUQYAH
KODE ETIK PERUQYAH
Setiap
peruqyah syar’iyyah hendaknya memperhatikan etika dalam terapi, sebagaimana hal
ini juga terjadi dalam terapi-terapi lain. Dan dalam terapi ruqyah komintmen
untuk berpegang pada etika terapi sangat
diperlukan karena dalam terapi ruqyah sangat sering terungkap aib dan hal-hal
rahasi dalam diri pasien. Tujuan pemahaman terhadap etika terapi ruqyah ;
1.
Menjamin kerahasiaan pasien, terutama terkait dengan hasil
diagnosa, aib dan jenis terapi yang akan dijalani pasien
2.
Memberikan ketenangan dan kepercayaan pada pasien karena
ketenangan pasien adalah bagian dari kesembuhan yang sedang dituju.
3.
Bagi peruqyah, etika ruqyah dapat menjamin kualitas pelayanan
terapi
A.
Prinsip Dasar
a.
Ruqyah sebagai Metode Pengobatan Ruhaniah
i.
Memberikan maslahat kesembuhan sebaik-baiknya bagi pasien dan
Tidak melakukan praktek terapi yang membahayakan pasien
ii.
Menjauhi hal-hal yang mengarah pada supranatural baik dalam
proses terapi, diagnosa, pemahaman dan komunikasi dengan pasien. Tetapi menggunakan pendekatan
pemahaman yang bisa dijelaskan dengan argumentasi imaniyah
b.
Ruqyah sebagai wasilah dakwah
i.
Memperhatikan batas-batas syar’I dalam proses ruqyah
ii.
Memperhatikan pentingnya proses perubahan diri pasien
B.
Etika peruqyah :
1.
Niat
a.
Ikhlas dalam niat, karena sumber pertolongan dan kekuatan
peruqyah adalah ikhlasnya niat,
b.
Empati yang tinggi, karena peruqyah tidak akan dapat
mengungkap hal-hal rahasia dalam diri pasien jika peruqyah gagal dalam
membangun empati dalam dirinya selama proses diagnosa dan terapi
c.
Berorientasi pada dakwah bukan hanya sebgai terapis
pengobatan alteranatif. Oelh karena itu pendekatan terapinya adalah dakwah
bukan bisnis.
2.
Komitmen
a.
Komitmen terhadap syariat, mencukupkan diri pada batas syar’i
dalam pemahaman, amal dan proses terapi
b.
Komitmen dalam amal ibadah yaumiyah
c.
Komitmen terhadap metode yang
telah dipelajari hingga menemukan hal-hal baru yang lebih maslahat.
d.
Fokus pada tujuan yakni sebagai peruqyah
3.
Ilmu
a.
Berpijak pada dalil-dali nash dalam pemahaman dan proses
terapi sehingga tidak berlebih-lebihan dalam pengembangan ilmu
b.
Menguasai dasar-dasar aqidah salafusshalih
c.
Mengakhiri segala bentuk kemampuan ilmu kanuragan, amalan
bid’ah dan kemampuan supranatural yang pernah dipelajari atau dimiliki baik
yang disadari maupun tidak, dan secara jujur bersedia mentaubatinya
d.
Terbuka terhadap masukan, berbagi ilmu dan pengalaman
e.
Ikhlas menerima nasihat dan arahan.
4.
Berjamaah
a.
Tidak beramal dan beraktivitas kecuali dalam kerangka amal
jama’i
b.
Tidak terpisah dari jamaah/tim
5.
Etika terapi
a.
Menjaga rahasia pasien baik jenis gangguan, kondisi pasien
dan keluarganya serta jenis terapi yang diberikan. Karena Tidak setiap yang diketahui oleh
peruqyah perlu disampaikan. Hanya menyampaikan hasil diagosa kepada
orang yang berkepentingan saja. Demikian juga, peruqyah tidak menceritakan
kondisi pasien dan keluarganya kepada pasien lain meski untuk ibroh/pelajaran,
kecuali dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pasien.
b.
Mempertimbangkan kondisi psikis pasien dan keluarga pasien
dalam mendiagnosa dan menyimpulkan
c.
Mempertimbangkan kondisi fisik pasien dalam memberikan terapi
d.
Tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan gangguan
e.
Menghindari untuk memberikan solusi atau diagnoasa final
tanpa bertemu dengan pasien atau tanpa adanya data yang valid
f.
Memberikan jawaban dan kesimpulan yang menenangkan, menjauhi
permusuhan, prasangka dan memberikan motivasi.
g.
Tidak berusaha mengungkap hal-hal yang bersifat ghaib, agar
lebih memberikan ketenangan pada pasien dan tidak menyalahi kaidah-kaidah dalam
aqidah ahlu sunnah
Komentar
Posting Komentar